Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus APAR Muratara Memanas, Sejumlah Nama Pejabat Muncul di Persidangan

Palembang, (Radar Independen) — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau yang dikenal sebagai APAR di desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 kembali digelar, Kamis (9/4/2026), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam persidangan kali ini, agenda yang dibahas adalah pemeriksaan saksi-saksi terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar. Kedua terdakwa hadir didampingi oleh tim penasehat hukum masing-masing.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H. selaku ketua, didampingi hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Sementara itu, persidangan juga dibantu oleh Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno SH,MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Willy Pramudya Ronaldo ,SE ,SH, MH mengatakan didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Beberapa saksi yang kita hadirkan dalam sidang perkara korupsi APAR Muratara,” katanya.

Armein menjelasan saksi yang dihadirkan di antaranya Dr. H. Alfirmansyah yang menjabat sebagai Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muratara Tahun 2023, Gusti Rohmani, M.Si selaku Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Muratara periode Januari hingga April 2024, serta Suhardiman yang menjabat pada periode April 2024 hingga Juni 2025.

Selain itu, turut hadir sebagai saksi Usman selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Muratara periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, Sugeng Prianto sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Muratara, serta Untung Sriwijaya, S.H. yang merupakan tenaga honorer di Dinas PMDP3A Kabupaten Muratara.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan penjelasan terkait proses pengadaan, mekanisme administrasi, serta keterlibatan pihak-pihak dalam kegiatan belanja pompa portable tersebut.

“Para pejabat Muratara yang dihadirkan untul didengar kesaksiannya yakni Alfirmansyah,Suhardiman,Sugeng Prianto dan eks Kadis PMDP3A ,Gusti Rohmani serta Honorer di PMDP3A Untung sriwijaya,” jelasnya.

Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *