Lubuk Linggau, (Radar Independen) – DPRD Kota Lubuklinggau menjadi mitra Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dalam membangun daerah. DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dibawah kepemimpinan H Rodi Wijaya sebagai Ketua DPRD sudah banyak hasil karya terbaik dalam bidang legislasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mereka sudah menjalankan fungsi dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Rodi Wijaya pun selaku pimpinan sudah memastikan peran dan fungsi DPRD saat ini sudah berjalan sesuai peraturan perundangan.
Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2024 :
*Raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan
*Raperda tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
*Raperda tentang PDAM Tirta Bukit Sulap
*Raperda tentang anti perundungan di lingkungan sekolah
*Raperda tentang pengelolaan sampah
*Raperda tentang pembinaan dan pengembangan Industri Mikro,Kecil dan Menengah
*Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah
*Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda tentang keolahragaan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/01/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.
Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.
Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. (Adv)