Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPD KAI ISL Provinsi Bengkulu Diberi Mandat, Kesempatan Calon Advokat Bergabung

Jakarta – Presiden DPP KAI ISL Siti Jamaliah Lubis, S.H didampingi Sekjen DPP KAI ISL menunjuk dan memberikan mandat kepada Edwin Prawijaya, S.H sebagai Ketua Advokat dan Dede Frastien, S.H.,M.H sebagai Sekretaris Advokat Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL Provinsi Bengkulu, pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL yang beralamatkan di Rasunah Office Park Kuningan Jakarta Selatan.

DPP KAI berharap, dengan terbentuknya DPD KAI Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan dua orang anak muda yang progresif dan memiliki integritas ini, DPD KAI ISL Provinsi Bengkulu dapat menjadi organisasi Advokat yang besar serta menjujung tinggi etika profesi Advokat dan tetap berpegang kepada sifat dan motto KAI yaitu “KAI merupakan organisasi profesi Advokat yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk turut serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan profesi Advokat yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan bangsa dan negara”.

Seperti yang diketahui, KAI juga selalu berpegang kepada motto perjuangannya yaitu “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” yang artinya keadilan harus tetap ditegakkan, sekalipun langit runtuh.

Terbentuknya DPD KAI Provinsi Bengkulu ini memberikan semangat dan angin segar bagi para lulusan-lulusan Fakultas Hukum dari berbagai Universitas Negeri maupun Universitas Swasta di Provinsi Bengkulu yang selama ini bercita-cita menjadi seorang Advokat Profesional.

Dengan terbentuknya DPD KAI ISL Provinsi Bengkulu ini, nantinya calon Advokat dapat mengikuti proses-proses pendidikan dan pelatihan untuk menjadi seorang Advokat mulai dari mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA), setelah Lulus UCA para calon Advokat akan mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI yang diselenggarakan dan difasilitasi oleh DPD KAI Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan salah satu Universitas di Provinsi Bengkulu.

Kemudian setelah selesai mengikuti DKPA calon advokat akan ditempatkan melakukan magang dan belajar praktek di pengadilan maupun belajar menyelesaiakn masalah di luar pengadilan kepada Advokat Senior yang tergabung keanggotaannya di Kongres Advokat Indonesia, setelah selesai Melakukan magang dan belajar kepada Advokat Senior paling sedikit selama 2 tahun, apabila calon Advokat telah memiliki umur yang cukup minimal berumur 25 tahun, maka calon Advokat akan dilantik untuk menjadi seorang Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh DPP dan DPD KAI, kemudian barulah calon Advokat disumpah untuk menjadi seorang Advokat di Pengadilan Tinggi dalam hal ini PT Bengkulu.

DPD KAI Provinsi Bengkulu menyatakan akan menjamin, memfasilitasi dan mengawal keseluruhan proses yang akan dilalui oleh calon Advokat KAI Provinsi Bengkulu seperti yang telah diuraikan di atas.

Edwin Prawijaya, S.H selaku Ketua Advokat DPD KAI yang didampingi oleh Dede Frastien, S.H.,M.H selaku Sekretaris Advokat DPD KAI (ISL) Provinsi Bengkulu mengatakan, “Dengan diberikannya amanah dan kepercayaan besar ini kepada kami oleh Presiden DPP KAI (ISL) Siti Jamaliah Lubis, S.H, merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab yang besar bagi kami untuk membangun dan memajukan organisasi Advokat ini khususnya di Provinsi Bengkulu.”

Edwin berharap, dengan terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Bengkulu, dapat menjadi solusi dan wadah positif bagi lulusan-lulusan Fakultas Hukum dari berbagai Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu yang selama ini bercita-cita menjadi seorang Advokat, kemudian DPD KAI Bengkulu akan membantu para calon Advokat bersama-sama melalui semua proses dan belajar dalam mewujudkan cita-citanya mengemban tugas mulia menjadi seorang Advokat.

“Selanjutnya, tekad kami bahwa nantinya Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Bengkulu dapat menjadi organisasi Advokat yang terdepan dan memiliki integritas serta tetap profesional, yang kemudian akan melahirkan Advokat-Advokat Bengkulu yang memiliki kualitas, profesionalitas, mandiri, jujur dan bertanggung jawab. Oleh karena itu DPD KAI (ISL) Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk melahirkan Advokat yang mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional dengan tetap memegang teguh Kode Etik Advokat serta Peraturan Perundang-undang yang berlaku,” terangnya.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *